• Breaking News

    Sabtu, 29 Desember 2018

    Viral Gadis ABG Bugil Live Streaming, Psikolog: Dia Ingin Aktualisasi Diri, Tapi Caranya Salah!

    https: img-o.okeinfo.net content 2018 12 29 196 1997435 viral-gadis-abg-bugil-live-streaming-psikolog-dia-ingin-aktualisasi-diri-tapi-caranya-salah-l9wwPicSTn.jpg 

    Agen Poker Indonesia - Gadis ABG viral gara-gara dirinya pamer adegan porno di sebuah aplikasi yang jadi tontonan para penggunanya. Sontak hal itu mengagetkan banyak orang, sampai memicu rasa kesal.

    Mereka beraksi secara live streaming lewat Joy Live, kemudian heboh di kalangan Warganet. Tim Vipers Polres Tangerang Selatan yang membongkar perbuatan mesum itu.

    Rupanya pelaku merupakan kalangan gadis ABG berinisial M, yang sengaja pamer adegan mesum dengan kaum lelaki. Dia beradegan bugil, sambil sengaja menayangkannya langsung di hadapan pengguna aplikasi.

    Psikolog Sani Budiantini menilai, perbuatan bejatnya itu dinilai punya motif tersendiri. Ada beberapa faktor yang membuat gadis tersebut rela berbuat pornoaksi.

    "Kemungkinan gadis ABG itu dibayar dengan uang dan butuh," ujar Sani saat dihubungi Okezone, Jumat 28 Desember 2018, dilansir Agen Poker Indonesia.

    MKV Poker - Agen Poker Online dengan menggunakan uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia.
    [ BONUS DEPOSIT 10% untuk semua member MKV POKER dengan Minimal Deposit sebesar Rp. 20.000,- ]


    Selain karena uang, gadis ABG biasanya memasuki masa-masa pubertas, yang mana dirinya juga ingin melakukan aktualisasi diri. 

    Misalnya, ketika anak gadis cantik dan punya lekuk tubuhnya aduhai, kemudian dipuji-puji, pasti senang bukan main. 

    porno

    Bisa jadi gadis tersebut bangga dengan dirinya, lalu ingin dipamerkan ke orang lain untuk mengundang rasa percaya dirinya. Apalagi seiiring berkembangnya teknologi, membuat sang gadis merasa mudah beraksi. 

    "Anak gadis itu bisa juga aktualisasi diri, tapi caranya salah," bebernya. 

    Gara-gara perbuatan mesumnya itu, ketiga pelaku diancam pasal berlapis. Antara lain berupa tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau tindak Pidana Pornografi dan atau tindak pidana, yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar