PREVALENSI kekerasan anak di Indonesia masih tinggi. Entah itu kekerasan fisik, verbal, maupun seksual.
Padahal, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan itu sudah diatur dalam undang-undang. Tepatnya Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28B (2) yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Meski begitu, pemerintah tentu tidak bisa menjangkau seluruh anak di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 87 juta jiwa.
Meski begitu, pemerintah tentu tidak bisa menjangkau seluruh anak di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 87 juta jiwa.
Dibutuhkan bantuan dari banyak pihak untuk turut serta memberikan perlindungan kepada anak, terutama dari pihak keluarga.
Ketahanan keluarga menjadi peran penting untuk memberikan perlindungan kepada anak karena 90% pengasuhan anak berada di tangan keluarga. Selain itu, peran masyarakat dan berbagai lembaga juga diperlukan.
“Pemerintah sudah banyak melakukan upaya untuk melindungi anak, tapi
seperti diketahui kita juga punya keterbatasan.
Untuk itulah kita
bekerja sama dengan Yayasan Plan International Indonesia yang
berkecimpung di perlindungan anak.
Fokus kerja sama ini adalah bagaimana
di masyarakat mereka berperan untuk memberikan perlindungan kepada
anak,” ujar Plt.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar, dilansir Bandar Ceme.
MKVPoker - Agen Poker Online dengan menggunakan uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia.
[ BONUS DEPOSIT 10% untuk semua member MKVPOKER dengan Minimal Deposit sebesar Rp. 20.000,- ]
Dijelaskan oleh Sri Danti, peran lembaga seperti Yayasan Plan
International Indonesia dapat mengajarkan masyarakat untuk berani
mencegah, mengawasi, dan mendidik anak-anak yang ada di lingkungan
masing-masing sehingga tidak terjadi kekerasan, eksploitasi, maupun
diskriminasi.
Pemerintah sendiri sudah mengambil langkah untuk
menurunkan angka kekerasan pada anak dengan membentuk Perlindungan Anak
Terpadu Berbasis Masyarakat (PABTM) sejak tahun 2016.
Dengan adanya
penyuluhan dari lembaga diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya
memberikan perlindungan kepada anak.
“Saya juga berharap yayasan ini bisa berperan di PATBM untuk
menjangkau keluarga-keluarga yang rentan kekerasan, eksploitasi agar
keluarga rentan tersebut tidak terkena kembali dengan pencegahan
langsung.
Terakhir, saya berharap lewat PATBM bisa terkumpul data-data
yang berkaitan dengan kekerasan pada anak, eksploitasi, dan sebagainya
yang selama ini memang tidak terjamah.
Apalagi di daerah-daerah
terpencil, kita kadang-kadang enggak tahu pasti kasus kekerasan,” tambah
Sri Danti.
Sementara itu, menurut James Ballo selaku Thrive Program Manager Yayasan Plan International, persoalan kekerasan pada anak seperti gunung es.
Banyak kasus-kasus yang tidak terlihat menyangkut kekerasan pada anak. Setidaknya ada 3 faktor yang menyebabkan hal tersebut.
“Pertama, masyarakaat kesulitan mengenali permasalahan yang ada eksploitasi kekerasan. Kedua, kapasitas masyarakat dalam upaya mencegah mengidentifikasi dan melaporkan masih rendah.
“Pertama, masyarakaat kesulitan mengenali permasalahan yang ada eksploitasi kekerasan. Kedua, kapasitas masyarakat dalam upaya mencegah mengidentifikasi dan melaporkan masih rendah.
Ketiga, kapasitas perlindungan anak di wilayah belum berjalan optimal,” tandas James saat ditemui dalam kesempatan yang sama.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar